- Menyatakan Terdakwa I. ASEP HIKMAT Alias JURKAM Alias MUHAMMAD SOLEH, terdakwa II. JONI ISKANDAR BIN SUHARDEN dan terdakwa III. BUDIYANTO Alias ACAY BIN IMI DAELIMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan orang luka? sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. ASEP HIKMAT Alias JURKAM BIN MUHAMMAD SOLEH dan terdakwa II. JONI ISKANDAR BIN SUHARDEN tersebut diatas dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan, Terdakwa III. BUDIYANTO Alias ACAY BIN IMI DAELIMI tersebut diatas dengan pidana penjara selama: 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan supaya para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) buah borgol warna silver merk POLICE USA STEEL.
- 1 (Satu) buah baju polo shirt warna Biru Navvy bertuliskan TURN BACK CRIME yang terdapat bercak darah.
Putusan PN CIBADAK Nomor 320/Pid.B/2019/PN Cbd |
|
Nomor | 320/Pid.B/2019/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mateus Sukusno Aji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Djoko Wiryono Budhi, Shbr Hakim Anggota Agustinus |
Panitera | Panitera Pengganti: Deni Cahya Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara atas nama terdakwa Egi Maulana Nugraha Bin Herman. 6. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 320/Pid.B/2019/PN Cbd
Statistik698