- Menyatakan Terdakwa SRIYANTONI alias TONI alias TOHA bin ASRI (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SRIYANTONI alias TONI alias TOHA bin ASRI (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan penahanan kota yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Mio M3 No.Reg : B-4990-NAQ.
- 1 (satu) unit kendaraan sepda motor Kawasaki No.Reg : F-6168-UAI.
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan sepda motor Kawasaki No.Reg : F-6168-UAI, an. N. SHANTI TRI W, alamat Griya Karang Asri 2 Blok F No.3-4 Rt.05/04 Cibadak Kab. Sukabumi, No. STNK 8036/JB/2016 dikeluarkan di Cibadak 05 September 2016, Nomor Rangka MD2A36FZ3ECA72558, Nomor Mesin JLZCEA6978, merk Kawasaki/BR200A, tahun 2014, isi silinder 200 Cc.
- 1 (satu) buah SIM C an. YUDI OKTA PERMANA No.Sim 811013440466, dikeluarkan di Palabuhanratu 19 ? 09 ? 2016.
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Verza No.Reg : F-3176 OH.
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor Honda Verza No.Reg : F-3176-OH, an. ADE EKA PRATAMA alamat Cikujang Rt.001 Rw.014 Dayeuhluhur Warudoyong Sukabumi ? Warudoyong No. STNK 14577834/AB/2018 dikeluarkan di Sukabumi 09 Agustus 2018 Nomor Rangka MH1KC5215DK057527, Nomor Mesin KC52EI058795, merk Honda, tahun 2013 Isi Silinder 149 Cc.
- 1 (satu) buah SIM C an. ADE EKA PRATAMA No. Sim 930313260261, dikeluarkan di Polres Sukabumi 28 ? 01 ? 2015.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PN CIBADAK Nomor 292/Pid.Sus/2019/PN Cbd |
|
Nomor | 292/Pid.Sus/2019/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Djoko Wiryono Budhi, Shbr Hakim Anggota Agustinus |
Panitera | Panitera Pengganti: Hermawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada terdakwa SRIYANTONI Bin ASRI (Alm). Dikembalikan kepada keluarga korban yaitu saksi N. SHANTI TRI W. Dikembalikan kepada saksi ADE EKA PRATAMA. |
Tanggal Musyawarah | 2 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 292/Pid.Sus/2019/PN Cbd
Statistik336