- MenyatakanTerdakwa I Muhamad Makdum Bin Supyani (Alm) dan Terdakwa II Mahmud Subarkah Bin Ade Sulaemantelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersama-Sama Melakukan Penggelapan Dalam Jabatan Secara Berlanjut? sebagaimana dakwaan Kesatu Primair;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I Muhamad Makdum Bin Supyani (Alm) dan Terdakwa II Mahmud Subarkah Bin Ade Sulaeman dengan pidana penjara masing-masing selama1 (Satu) Tahun dan 4 (Empat) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada didalam tahanan ;
- Menyatakan barang-barang bukti berupa :
- 3 (tiga) buah Outsole sepatu warna putih hitam;
- 2 (dua) buah Outsole sepatu warna putih abu-abu;
- 4 (empat) buah Outsole sepatu warna putih corak biru hitam;
- 2 (dua) buah Outsole sepatu warna putih biru;
- 13 (tiga belas) buah Lace (tali sepatu) warna hitam;
- 2 (dua) buah Lace (tali sepatu) warna biru;
- 6 (enam) buah Lace (tali sepatu) warna abu-abu;
- 2 (dua) buah Sockliner (alas sepatu) warna hitam;
- 5 (lima) buah Sockliner (alas sepatu) warna abu-abu;
- 1 (satu) pasang Upper sepatu warna hitam putih;
- 1 (satu) pasang Upper sepatu warna hitam orange;
- 1 (satu) pasang Upper sepatu warna abu-abu;
- 1 (satu) pasang Sepatu merk Adidas model Superstar warna hitam ukuran 41 1/3;
- 4 (empat) pasang Laste warna biru muda;
- 3 (tiga) pasang Laste warna merah muda;
- 1 (satu) set kompor gas merk Niko warna silver berikut tabung gas ukuran 3 kg;
- 1 (satu) buah oven;
- 1 (satu) set alat pres;
- 1 (satu) buah Tas selempang warna hijau corak army;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk menanggung biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN CIBADAK Nomor 284/Pid.B/2019/PN Cbd |
|
Nomor | 284/Pid.B/2019/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Jabatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Djoko Wiryono Budhi, Shbr Hakim Anggota Agustinus |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuyu Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pihak PT. Glostar Indonesia II; Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 2 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 284/Pid.B/2019/PN Cbd
Statistik8019