- Menyatakan Terdakwa Nopit als Deris bin tatang tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat autentik? sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah pensil 2B warna hijau;
- 1 (satu) buah penghapus pensil merek Faber Castell;
- 2 (dua) buah silet merek Tiger;
- 1 (satu) buah lem kertas merek Kenko;
- 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang diduga telah diubah, dengan identitas kendaraan merek Daihatsu tipe Ayla1, model Mikro/Minibus Bus, tahun pembuatan 2-14, nomor polisi: B-1898-TYA, Nomor rangka: MHKS4DB3JD003826, Nomor mesin: 1KRA038105, atas nama Dr. Algas Mitra Sejati;
- 1 (satu) unit KR4 identitas merek Daihatsu tipe Ayla1, Model Mikro/Minibus/Minibus, tahun pembuatan 2014, nomor polisi : B-1898-TYA, Nomor rangka: MHKS4DB3JD003826, Nomor mesin: 1KRA038105;
- 1 (satu) buah kunci kontak bertuliskan Daihatsu;
Putusan PN CIBADAK Nomor 273/Pid.B/2019/PN Cbd |
|
Nomor | 273/Pid.B/2019/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djoko Wiryono Budhi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Zulqarnain, Br Hakim Anggota Agustinus |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Prihatiningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dipergunakan di dalam perkara a.n. Asep Sapaat als Herman als Asep gatot bin Arsa Sasmita; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 273/Pid.B/2019/PN Cbd
Statistik7312