- Menyatakan Terdakwa LATIF PURNAMA Bin MAMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan PERTAMA Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa LATIF PURNAMA Bin MAMAN pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp 3.000.000.000,00 (Tiga Miliar Rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Handphone merk XIAOMI Warna Rose Gold Sim Card 085603619849
- 1 (satu) Buah kardus bertuliskan QUIWARE VACUM SEALER.
- 1 (satu) Buah plastic berisi Kristal putih diduga Narkotika jenis shabu-shabu Seberat 235 Gram/Bruto.
- 1 (satu) Buah plastic berisi Kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu-shabu Seberat 228 Gram/bruto.
- 1 (satu) Buah plastic berisi Kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu-shabu Seberat 238 Gram/bruto.
- 1 (satu) Buah plastic berisi Kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu-shabu Seberat 236 Gram/bruto.
- 1 (satu) Unit VACUUM Merk QUIWARE.
- 1 (satu) Lembar Profoma bertuliskan Sender ? EMEREUWA CHIBUZO KENNETH MALAYSIA PHONE 0165650085 ? Reciever LATIF PURNAA Bin MAMAN KP. CIKUKULU RT 13 RW 04 NO 916 DESA CISANDE KECAMATAN CICANTAYAN KABUPATEN SUKABUMI JAWA BARAT 43155 INDONESIA PHONE 085603619849.
- 1 (satu) Lembar Air Waybill Aramex From ? EMEREUWA CHIBUZO KENNETH MALAYSIA PHONE 0165650085 ? Reciever LATIF PURNAA Bin MAMAN KP. CIKUKULU RT 13 RW 04 NO 916 DESA CISANDE KECAMATAN CICANTAYAN KABUPATEN SUKABUMI JAWA BARAT 43155 INDONESIA PHONE 085603619849. Semuanya Disita Dari Tersangka LATIF PURNAMA Bin MAMAN.
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PN CIBADAK Nomor 245/Pid.Sus/2019/PN Cbd |
|
Nomor | 245/Pid.Sus/2019/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Djoko Wiryono Budhi, Shbr Hakim Anggota Agustinus |
Panitera | Panitera Pengganti: Hermawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan ; engadili ------------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 245/Pid.Sus/2019/PN Cbd
Statistik368