- Menyatakan Terdakwa Mad Soleh alias Banteng bin Rosidin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mad Soleh alias Banteng bin Rosidin dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 56 (lima puluh enam) batang kayu jenis mahoni ukuran panjang 200 cm x lebar 20 cm x tebal 3 cm.
- 52 (lima puluh dua) batang kayu jenis mahoni ukuran panjang 200 cm x lebar 20 cm x tebal 2 cm.
- 21 (dua puluh satu) batang kayu jenis mahoni ukuran panjang 300 cm x lebar 20 cm x tebal 3 cm.
- 149 (seratus empat puluh sembilan) batang kayu jenis mahoni ukuran panjang 250 cm x lebar 5 cm x tebal 5 cm.
- 38 (tiga puluh delapan) batang kayu jenis mahoni ukuran panjang 200 cm x lebar 12 cm x tebal 6 cm.
- 15 (lima belas) batang kayu jenis pinus ukuran panjang 250 cm x lebar 20 cm x tebal 2 cm.
- 1 (satu) unit mesin chainsaw merk STIHL MS 381
Putusan PN CIBADAK Nomor 311/Pid.B/LH/2019/PN Cbd |
|
Nomor | 311/Pid.B/LH/2019/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mateus Sukusno Aji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Zulqarnain, Br Hakim Anggota Agustinus |
Panitera | Panitera Pengganti Hariawan Purbudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara atas nama Ayi als Iyas bin Dinta Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 311/Pid.B/LH/2019/PN Cbd
Statistik8310