- Menyatakan terdakwa DENI KRISDIANA Bin ENDANG KUSTIAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?MELAKUKAN PENGGELAPAN DALAM JABATAN SECARA BERLANJUT?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) berkas Foto Copi Akta pendirian atau pengesahan Badan Hukum Perseroan Nomor : AHU-31849 .AH. 01. 01 Tahun 2012.
- Satu berkas Foto copy Surat perjanjian kerja waktu tertentu dan Slip Gaji Nomor : 62/PKWTll ? CNS/Xll/2014.
- Foto copy Nota / Faktur Nomor : 0001205 ? ADE BP tanggal 26 Desember 2018, nilai Rp. 3.000.000 ,- (tiga juta rupiah).
- Foto copy Nota / Faktur Nomor : 0001042 ? FITRIA JAYA tanggal 26 Desember 2018, nilai Rp. 303.005 (tiga ratius tiga ribu lima rupiah).
- Foto copy Nota / Faktur Nomor : 0006076 ? PD HASIL LAUT tanggal 14 Januari 2019, nilai Rp 17.286.750,- (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
- Foto copy Nota / Faktur Nomor : 0003837 ? WASERDA PT. PRATAMA tanggal 27 Desember 2019, nilai Rp. 5.959.500,- (lima juta Sembilan ratus lima puluh sembulan ribu lima ratus rupiah).
- Foto copy Nota / Faktur Nomor : 0001183 tanggal 11 Januari 2019, nilai Rp. 1.120.500,- (satu juta seratus dua puluh lima ratus rupiah).
- Foto copy Nota / Faktur Nomor : 0002975 ? TK. H ENJANG tanggal 16 Okober 2019, nilai Rp. 3.281.850,- (Tiga juta dua ratus delapan pulub satu ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
- Foto copy Nota / Faktur Nomor : 0001251 ? WARTEL AYU tanggal 12 Januari 2019, nilai Rp. 6.281.850,- (enam juta dua ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
- Foto copy Nota / Faktur Nomor : 0003544 ? TBA jaya tanggal 02 Januari 2019, nilai Rp. 304.922,- (tiga ratus empat ribu Sembilan ratus dua puluh dua rupiah).
- Satu lembar catatan hasil audit rekap faktur Fraud sales M2 a.n Deni Krisdiana dengan niai total Rp. 37.538.328 (tiga puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah).
- Surat kuasa dari PT. Cipta Niaga Semesta kepada Sd. Fajar Putrali HUmardani, untuk membuat Laporan Polisi adanya dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan tertanggal 05 April 2019.
- Surat pernyataan dari Sdr. Dede Iman Ruhiman telah melakukan pembayaran kepada Sdr. Deni Krisdiana, tertanggal 07 Februari 2019;
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN CIBADAK Nomor 233/Pid.B/2019/PN Cbd |
|
Nomor | 233/Pid.B/2019/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Jabatan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djoko Wiryono Budhi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Zulqarnain, Br Hakim Anggota Agustinus |
Panitera | Panitera Pengganti: Deni Warsita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada PT CNS (Cipta Niaga Semesta) melalui saksi FAJAR PUTRALI HUMARDANI, SE; |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 233/Pid.B/2019/PN Cbd
Statistik2514