- Menyatakan Terdakwa ROHIMAT RIZKI Alias RUDI alias KERUD Bin UNUS (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pencurian dengan kekerasan ? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ROHIMAT RIZKI Alias RUDI alias KERUD Bin UNUS (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) helai sprei warna merah bermotif logo club sepak bola Manchester United yang terdapat bercak noda sperma.
- 1 (satu ) Potong kameja warna biru langit motif bunga.
- 1 (satu ) Potong Celana dalam warna pink.
- 1 (satu ) Potong Bra warna biru dongker.
- 1 (satu ) Potong celana panjang warna putih dengan motif bergaris.
- 1 (satu ) Potong Kaos warna biru dongker.
- 1 (satu ) Buah Dus Book Handphone merk Samsung GALAXY J2 PRIME Warna silver, Dengan No. IMEI 1 : 357971080827000, No. IMEI 2 : 357972080827008.
- 1 (satu ) Unit Handphone merk Samsung GALAXY J2 PRIME Warna silver, Dengan No. IMEI 1 : 357971080827000, No. IMEI 2 : 357972080827008.
- 1 (satu ) Unit HandPhone merk NOKIA Type 110 warna hitam.
- 1 (satu ) Potong Kaos lengan pendek warna abu-abu tua.
- 1 (satu ) Potong Celana pendek Levis warna Biru.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PN CIBADAK Nomor 227/Pid.B/2019/PN Cbd |
|
Nomor | 227/Pid.B/2019/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Djoko Wiryono Budhi, Shbr Hakim Anggota Agustinus |
Panitera | Panitera Pengganti: Deni Warsita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban DEDE SITI FADILAH ; Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 227/Pid.B/2019/PN Cbd
Statistik3719