Putusan PA Mukomuko Nomor 65/Pdt.G/2021/PA.Mkm |
|
Nomor | 65/Pdt.G/2021/PA.Mkm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Mukomuko |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Lailatul Marhumah |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Lailatul Marhumah |
Panitera | Panitera Pengganti: Marhabani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; Dalam Konvemsi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat yaitu berupa satu unit kendaraan roda dua matic Honda PCX dengan nomor polisi BD 6909 NU; 3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut dalam diktum angka 2 (dua); 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua dan menyerahkan harta bersama tersebut secara natura kepada masing-masing pihak dan jika tidak bisa dibagi secara natura, dijual di muka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak sesuai bagian yang tercantum dalam angka 3 (tiga); 5. Menolak selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah sebagai berikut; a. Satu unit motor CRF yang dibeli tahun 2017; b. 12 pot pohon bonsai yang dibeli sejak tahun 2011; 3. Menetapkan Penggugat Rekonvendi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing berhak 1/2 (seperdua) bagian harta bersama tersebut dalam diktum angka 2 (dua); 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membagi 1/2 (seperdua) dari hasil penjualan motor CRF kepada Penggugat Rekonvensi yang merupakan bagian dari harta bersama dalam diktum amar angka 2 poin a; 5. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi dua dan menyerahkan harta bersama tersebut secara natura kepada masing-masing pihak dan jika tidak bisa dibagi secara natura, dijual di muka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak sesuai bagian yang tercantum dalam diktum angka 3 (tiga); 6. Menolak selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp 1.135.000,- (satu juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pdt.G/2021/PA.Mkm.zip
- Download PDF
- 65/Pdt.G/2021/PA.Mkm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pdt.G/2021/PA.Mkm
Statistik6625