- Menyatakan terdakwa ARY ANDANG JOHARI bin JANAWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?PENIPUAN? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil kijang standar (SX) No.Pol F 1615 AZ, tahun 1999, warna biru metalik, No rangka MHF11KF7000026768 No mesin 7K0257786;
- 1 (satu) Buah BPKB mobil kijang standar (SX) No.Pol F 1615 AZ, tahun 1999, warna biru metalik, No rangka MHF11KF7000026768 No mesin 7K0257786;
- 1 (satu) buah STNK mobil kijang standar (SX) No.Pol F 1615 AZ, tahun 1999, warna biru metalik, No rangka MHF11KF7000026768 No mesin 7K0257786 atas nama ITANG alamat Bojong jengkol Rt.002/008 Pasirkuda Bogor Barat;
- 1 (satu) Lembar Faktur Pembelian unit mobil kijang standar (SX) No.Pol F 1615 AZ, tahun 1999, warna biru metalik, No rangka MHF11KF7000026768 No mesin 7K0257786 STNK atas nama ITANG alamat Bojong jengkol Rt.002/008 Pasirkuda Bogor Barat;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian mobil kijang No.Pol F 1615 AZ tertanggal 14 -09-2014 atas nama WAHYU yang ditandatangani oleh NAROM;
- 1 (satu) buah jaket warna coklat;
- 1 (Satu) buah tas kulit seledang warna hitam berisi uang Rp. 550.000,(lima ratus lima puluh ribu rupiah).
- DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA ARY ANDANG JOHARI
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN CIBADAK Nomor 250/Pid.B/2019/PN Cbd |
|
Nomor | 250/Pid.B/2019/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mateus Sukusno Aji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Djoko Wiryono Budhi, Shbr Hakim Anggota Agustinus |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuyu Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI WAHYU WIBISANA ; |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 250/Pid.B/2019/PN Cbd
Statistik9312