- Menyatakan terdakwa B. ROESLI H.Z Als BHOA Bin H. RUKYAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar ?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Didalam tas warna abu biru bertuliskan ?Cowok Lebih Tau? yaitu plastik kresek warna hitam berukuran besar didalamnya berisikan : 25 (dua puluh lima) strip sediaan farmasi bertuliskan Tramadol HCI diikat karet warna coklat, 16 (enam belas) strip sediaan frmasi bertuliskan Tramadol HCI diikat karet warna coklat, 1 (satu) dus bertuliskan Hexymer 2 berisikan 1 (satu) toples sediaan farmasi bertuliskan Hexymer 2 yang masih bersegel, plastik kresek hitam berukuran kecil yang berisikan : 17 (tujuh belas) paket kecil dalam plastik klip bening sediaan farmasi diduga Hexymer 2 yang mana setiap paketnya berisikan 4 (empat) tablet warna kuning, 343 (tiga ratus empat puluh tiga) tablet warna kuning diduga Hexymer 2 dalam plastik bening yang terikat karet warna coklat.
- Didalam tas slempang warna hitam bertuliskan ?Jeep Buluo? yaitu 10 (sepuluh) strip sediaan farmasi bertuliskan Tramadol HCI diikat karet warna coklat, 8 (delapan) strip sediaan farmasi bertuliskan Trihexyphenidyl.
- 1 (satu) buah Handhone merk Samsung Z4 warna hitam;
- Uang sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat;
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN CIBADAK Nomor 242/Pid.Sus/2019/PN Cbd |
|
Nomor | 242/Pid.Sus/2019/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djoko Wiryono Budhi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Zulqarnain, Br Hakim Anggota Agustinus |
Panitera | Panitera Pengganti: Husnalely |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 242/Pid.Sus/2019/PN Cbd
Statistik344