- Menyatakan Terdakwa ROMLI bin SUDINTA (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENGGELAPAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG YANG MENGUASAI BARANG ITU KARENA ADA HUBUNGAN KERJA? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ROMLI bin SUDINTA (alm) berupa pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa :
- Faktur penjualan tanggal 02-07-2016 dengan kop ?Berkah Baru Toserba? ,
- Faktur penjualan tanggal 04-07-2016 dengan kop ?Berkah baru Toserba? ,
- Faktur penjualan tanggal 12-07-2016 kop ?Berkah baru Toserba? ,
- Faktur penjualan No : BBG00442016-07-13 tanggal 13-07-2016 dengan kop ?Berkah Baru Grosir?
- Faktur penjualan No : BBG00112016-07-18 tanggal 18-07-2016 dengan kop ?Berkah Baru Grosir? ,
- Faktur penjualan No : BBG00012016-08-06 tanggal 06-08-2016 dengan kop ?Berkah Baru Toserba? ,
- Faktur penjualan No : BBG00192016-08-08 tanggal 08-08-2016 dengan kop ?berkah baru Toserba? ,
- Faktur penjualan No : BBG00272016-08-13 tanggal 13-08-2016 dengan kop ?Berkah baru Toserba? ,
- Faktur penjualan No : BBG00042016-08-16 tanggal 16-08-2016 dengan kop ?Berkah Baru Grosir? ,
- Faktur penjualan No : BBG00112016-08-18 tanggal 18-08-2016 dengan kop ?Berkah Baru Grosir?
Putusan PN CIBADAK Nomor 149/Pid.B/2019/PN Cbd |
|
Nomor | 149/Pid.B/2019/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Jabatan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mateus Sukusno Aji |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Djoko Wiryono Budhi, Hakim Anggota Rio Barten T.h |
Panitera | Panitera Pengganti: Iyep Rahmat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tetap terlampir dalam berkas perkara . Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 149/Pid.B/2019/PN Cbd
Statistik215