- Menyatakan Terdakwa Yopi Januar alias Yopi bin Dedi Doris (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa ijin mengedarkan sediaan farmasi berupa obat sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.00,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah peti yang didalamnya berisikan uang sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) hasil dari penjualan mengedarkan sediaan farmasi yang diedarkan oleh sdr. MBO.
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor R2 merk Yamaha NMax warna hitam plat No. A-3304-MR dengan No.Rangka : MH3SG3120GK87575 dan No.Mesin : G3E4E-0121411.
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Flip warna hitam.
- .
- 4 (empat) paket plastic klip bening yang didalamnya berisikan obat yang diduga obat daftar G jenis Tramadol bentuk kapsul yang tiap paketnya berisikan 15 (lima belas) butir ; 3 (tiga) paket plastic klip bening yang didalamnya berisikan obat yang diduga obat daftar G jenis Tramadol bentuk tablet yang tiap paketnya berisikan 13 (tiga belas) butir ; 2 (dua) paket plastic klip bening yang didalamnya berisikanobat yang diduga obat daftar G jenis Tramadol bentuk tablet yang tiap paketnya berisikan 15 (lima belas) butir. (barang bukti obat disita dari DIKI KURNIADI Als MBO Bin ROJUDIN).
Putusan PN CIBADAK Nomor 190/Pid.Sus/2019/PN Cbd |
|
Nomor | 190/Pid.Sus/2019/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Djoko Wiryono Budhi, Shbr Hakim Anggota Agustinus |
Panitera | Panitera Pengganti: Deni Cahya Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada terdakwa YOPI JANUAR Als YOPI Bin DEDI DORIS (Alm). Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa DIKI KURNIADI Als MBO Bin ROJUDIN. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 190/Pid.Sus/2019/PN Cbd
Statistik4310