- Menyatakan Terdakwa I INDRA SURYA WIJAYA alias INDRA bin WAHYU dan Terdakwa II ATO MULYANA alias ATO bin LATIF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I INDRA SURYA WIJAYA alias INDRA bin WAHYU selama : 4(empat) tahun dan Terdakwa II ATO MULYANA alias ATO bin LATIF berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa :
- 1 (satu) potong kerudung warna merah ,
- 1 (satu) potong kerudung warna coklat ,
- 6 (enam) lembar surat pembelian perhiasan emas ,
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu warna coklat tidak berserangka berukuran 40 (empat puluh) cm ,
- 1 (satu) buah tas warna hitam merah ,
- 1 (satu) pasang sandal warna coklat merk Boerit ,
- 1 (satu) potong kemeja panjang bermotif kotak-kotak warna abu-abu ,
- 1 (satu) potong celana jeans panjang warna biru ,
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Golok bergagang berserangka kayu warna coklat berukuran 40 (empat puluh) cm ,
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam ,
- 1 (satu) unit unit handphone merk Asus warna hitam ,
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.500 ,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PN CIBADAK Nomor 339/Pid.B/2018/PN Cbd |
|
Nomor | 339/Pid.B/2018/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mateus Sukusno Aji |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Djoko Wiryono Budhi, Hakim Anggota Rio Barten T.h |
Panitera | Panitera Pengganti: Nanay Ratnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Surya alias Abah bin Oleh ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 339/Pid.B/2018/PN Cbd
Statistik378