- Menyatakan Terdakwa ASEP DAUD ERIK SETIAWAN Als ADES Bin UJE SANUSI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar ? sebagaimana dakwaan kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastic berwarna hitam yang disimpan dikeranjang mainan yang didalamnya berisikan : 27 (dua puluh tujuh) paket kecil obat daftar G jenis Hexymer dalam plastic bening yang mana tiap paketnya berisikan 4 (empat) butir ;
- 1 (satu) buah plastic berwarna hitam yang disimpan diatas meja yang mana didalamnya berisikan : 28 (dua puluh delapan) paket kecil obat daftar G jenis Hexymer dalam plastic klip bening yang mana tiap paketnya berisikan 4 (empat) butir ;
- 1 (satu) buah plastic berwarna hitam yang disimpan didalam rak piring dapur yang didalamnya berisikan : 1 (satu) buah plastic berwarna hitam yang didalamnya berisikan 55 (lima puluh lima) paket kecil obat daftar G jenis Hexymer yang mana tiap paketnya berisikan 4 (empat) butir, 1 (satu) buah plastic berwarna merah yang didalamnya berisikan 15 (lima belas) paket kecil obat daftar G jenis Hexymer yang mana tiap paketnya berisikan 4 (empat) butir, 1 (satu) buah toples Hexymer yang didalamnya berisikan 55 (lima puluh lima) paket kecil obat daftar G jenis Hexymer yang mana tiap paketnya berisikan 4 (empat) butir ;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PN CIBADAK Nomor 138/Pid.Sus/2019/PN Cbd |
|
Nomor | 138/Pid.Sus/2019/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Soni Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Slamet Supriyono, Br Hakim Anggota Muhammad Zulqarnain |
Panitera | Panitera Pengganti: Husnalely |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan - Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ; Dirampas untuk Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 138/Pid.Sus/2019/PN Cbd
Statistik215