- Menyatakan terdakwa I ADE MAULANA IKHSAN Alias BUJIL BIN ENO MULYANA dan terdakwa II RIZWAN RAMDANI PRIATNA Alias IBAN BIN AJI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan para terdakwa dari dakwaan tersebut di atas;
- Menyatakan terdakwa I ADE MAULANA IKHSAN Alias BUJIL BIN ENO MULYANA dan terdakwa II RIZWAN RAMDANI PRIATNA Alias IBAN BIN AJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) unit sepeda motor merk Yamaha 2 BU A/T Nomor Polisi : F-4532-QQ warna Merah Tahun 2014, Nomor Mesin : 2BU118644 dan Nomor Rangka : MH32BU001EJ118630.
- 1 (Satu) buah BPKB sepeda motor merk Yamaha 2 BU A/T Nomor Polisi : F-4532-QQ warna Merah Tahun 2014, Nomor Mesin : 2BU118644 dan Nomor Rangka : MH32BU001EJ118630.
- 1 (Satu) lembar STNK sepeda motor merk Yamaha 2 BU A/T Nomor Polisi : F-4532-QQ warna Merah Tahun 2014, Nomor Mesin : 2BU118644 dan Nomor Rangka : MH32BU001EJ118630.
- 2 (Dua) buah kunci kontak sepeda motor.
Putusan PN CIBADAK Nomor 175/Pid.B/2019/PN Cbd |
|
Nomor | 175/Pid.B/2019/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Soni Nugraha, Br Hakim Anggota Slamet Supriyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Prihatiningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi korban Dedi bin Oji; 8. Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 175/Pid.B/2019/PN Cbd
Statistik335