- Menyatakan Terdakwa HARRYS MATAHERU alias ARIS bin EDI MATAHERUterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak membeli Narkotika Golongan I ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HARRYS MATAHERU alias ARIS bin EDI MATAHERUberupa pidana penjara selama 7(tujuh) Tahundan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,-(Satu milyar rupiah)dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka Terdakwa akan menjalani pidana penjara selama 2(dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa dalam perkara ini :
- 1 (satu) buah bekas bungkus permen Tamarin yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik klip bening yang dibungkus kertas tissue putih ,
- 1 (satu) buah botol plastik kecil merk Vicks 44 ,
- 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan 4 (empat) buah plastik kecil kosong ,
- 1 (satu) buah pipet kaca didalamnya terdapat cotton bud dalam keadaan pecah ,
- 1 (satu) buah sedotan plastik berbentuk sendok ,
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih model RM-1035 berikut sim card Indosat 0857-2339-1635 ,
- 1 (satu) buah kartu ATM paspor BCA warna Gold / Emas ,
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan nomor Polisi F 5674 QT berikut kunci kontak ,
- Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500 ,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) ;
Putusan PN CIBADAK Nomor 123/Pid.Sus/2019/PN Cbd |
|
Nomor | 123/Pid.Sus/2019/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mateus Sukusno Aji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Slamet Supriyono, Br Hakim Anggota Djoko Wiryono Budhi |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Yani Sofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan , Dikembalikan kepada Terdakwa , Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pid.Sus/2019/PN Cbd
Statistik276