- Menyatakan Terdakwa Andi Mandiri Alias Aja Bongkeng Alias Jabrig Bin Aleh (alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar? sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan lima puluh ribu rupiah empat lembar.
- 1 (satu) buah toples plastic berwarna ungu merk MYPLAST yang didalamnya berisikan : 1 (satu) paket besar obat daftar F jenis TRAMADOL dalam plastic bening sebanyak 1.000 (seribu) butir, 1 (satu) paket besar obat daftar G jenis TRAMADOL dalam plastic bening sebanyak 1.000 (seribu) butir.
- 1 (satu) buah toples warna biru bertuliskan ?COLUMBIA BUTTER COOKIES BISCUIT? yang didalamnya berisikan 45 (empat puluh lima) paket kecil obat daftar G jenis TRAMADOL didalam plastic klip bening, yang mana setiap paketnya berisikan 50 (lima puluh) butir atau secara keseluruhan berjumlah 2.250 (dua ribu dua ratus lima puluh) butir.
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung berwarna putih.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN CIBADAK Nomor 51/Pid.Sus/2019/PN Cbd |
|
Nomor | 51/Pid.Sus/2019/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mateus Sukusno Aji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Slamet Supriyono, Br Hakim Anggota Djoko Wiryono Budhi |
Panitera | Panitera Pengganti: Eni Andayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.Sus/2019/PN Cbd
Statistik214