- Menyatakan terdakwa FAHRI HERMAWAN Als FAHRI Bin AEP SAEPUDIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun ;
- Menetapkan lamanya penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan R4 Merk Daihatsu Grandmax jenis mobil Pick Up No.Pol. A-8972-PE Warna hitam tahun 2014 Noka.MHKP3BA1JEK074702, Nosin : MD58922 beserta kunci kontak.
- 1 (Satu) buah BPKB (Bukti pemilik kendaraan bermotor) kendaraan R4 Merk DAIHATSU GRANDMAX, JEMIS mobil pick up, No. Pol : A-8972-PE, warna hitam tahun 2014, Noka : MHKP3BA1JEK074072, Nosin : MD58922, No. BPKB : K-06450641 Atas Nama YAYAN MULYANA Alamat Kp. Kalahang Rt. 19/05 Padsuka Warunggunung Kab. Lebak.
- 1 (Satu) STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) kendaraan R4 Merk DAIHATSU GRADMAX, jenis pick up, No. Pol : A-8972-PE, warna hitam, tahun 2014, Noka : MHKP3BA1JEK074702, Nosin : MD58922 No. STNK : 0037661 / BT / 2014 atas nama YAYAN MULYANA ALAMAT Kp. Kalahang Rt. 19/05 Padasuka Warunggunung Kab. Lebak.
- 1 (Satu) Lembar tanda bukti penitipan 5 (Lima) buah BPKB kendaraan dan 4 (Empat) unit kendaraan R4;
- 2 (Dua) lembar tanda bukti perjanjian penyewaan 4 (Empat) unit kendaraan dan perjanjian pengambilan 5 (Lima) buah BPKB
- 1 (Satu) lembar foto kwitansi pemberian uang sebesar Rp. 60.000.000- (Enam puluh juta rupiah), semuanya disita dari saksi SONI BASYONI;
- 1 (Satu) Lembar kwitansi penerimaan uang dari Sdr H. OLAN ROHLANI sebesar Rp. 35. 000.000,- (Tiga puluh juta rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN CIBADAK Nomor 39/Pid.B/2019/PN Cbd |
|
Nomor | 39/Pid.B/2019/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Acice Sendong |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Soni Nugraha, Br Hakim Anggota Muhammad Zulqarnain |
Panitera | Panitera Pengganti: Iyep Rahmat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Saksi Soni Basyoni; Dikembalikan kepada Saksi Rohlani bin Abdurrohim; |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.B/2019/PN Cbd
Statistik617