- Menyatakan terdakwa Hj. RITA ROSITA Binti PEPEN (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penipuan? sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (.dua ) tahun dan 6 ( enam ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar lembar kwitansi penerimaan uang dari YULI YULIANTI sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran penitipan dana kepada RITA ROSITA yang ditandatangani di atas materai tertanggal 09 Nopember 2014.
- 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang dari YULI YULIANTI sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pengambilan SK dan Surat Dinas tanggal 09 Nopember 2015 awal masuk dinas 18 Nopember 2015 yang di cap dan ditandatangani oleh IRMAWATI TAHER, SE Bagian Keuangan Badan Kepegawaian Negara, Jakarta 28 September 2015.
- 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang dari YULI YULIANTI sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran penitipan dana kepada RITA ROSITA yang ditandatangani diatas materai oleh Hj. RITA ROSITA tertanggal 11 Mei 2016;
- Tetap terlampir dalam berkas pekara;
- 1 (satu) stel baju dan celana seragam PNS warna coklat muda.
- 1 (satu) stel baju dan celana seragam KORPRI.
- 1 (satu) buah baju LINMAS warna hijau.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN CIBADAK Nomor 32/Pid.B/2019/PN Cbd |
|
Nomor | 32/Pid.B/2019/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Soni Nugraha, Br Hakim Anggota Slamet Supriyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuyu Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pid.B/2019/PN Cbd
Statistik864