- Menyatakan Terdakwa I. LUTFI ALBASIT Bin EMAN, Terdakwa II. ACE Als H. OTING Bin ARIP, Terdakwa III. ACIM Als MASRI Bin DEDI, Terdakwa IV. ENCEP SUKANDA Als BONCEL Bin JAENUDIN dan Terdakwa V. ELAN SUHERLAN Als BELAN Bin FARMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara :
- Terdakwa I. LUTFI ALBASIT Bin EMAN selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan.
- Terdakwa II. ACE Als H. OTING Bin ARIP selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan.
- Terdakwa III. ACIM Als MASRI Bin DEDI selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan.
- Terdakwa IV. ENCEP SUKANDA Als BONCEL Bin JAENUDIN selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan.
- Terdakwa V. ELAN SUHERLAN Als BELAN Bin FARMAN selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan.
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan supaya Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah tempat penyimpanan uang ATM.
- 1 (satu) buah tabung gas melon 3 kg.
- 1 (satu) buah tabung oksigen.
- 1 (satu) buah besi panjang sekira 20cm.
- 1 (satu) buah linggis besar.
- 1(satu) buah linggis kecil.
- 1 (satu) buah tang.
- 1 (satu) buah obeng.
- Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN CIBADAK Nomor 25/Pid.B/2019/PN Cbd |
|
Nomor | 25/Pid.B/2019/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mateus Sukusno Aji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Slamet Supriyono, Br Hakim Anggota Djoko Wiryono Budhi |
Panitera | Panitera Pengganti: Eni Andayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada dikembalikan kepada pihak Bank BRI Cab. Sukabumi melalui saksi MUHAMAD SIDIQ. dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pid.B/2019/PN Cbd
Statistik445