- Menyatakan Terdakwa Yudi Alias Bleding Bin H. Mahpudin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat dengan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Tas Kecil merk POLOTOUCH warna hitam yang berisikan 1 (satu) plastik klip bening berisikan 2 (dua) paket Kecil dibungkus lakban warna hitam yang diduga Narkotika jenis Shabu-shabu, 1 (satu) plastik klip bening berisikan 3 (tiga) paket Sedang dibungkus lakban warna hitam yang diduga Narkotika jenis Shabu-shabu, dan 1 (satu) plastik klip bening berisikan 2 (dua) paket Besar dibungkus lakban warna hitam yang diduga Narkotika jenis Shabu-shabu;
- Uang Tunai sebesar Rp. 540.000,00 (Lima Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).
- 1 (Satu) Unit Handphone Merk Samsung J1 warna Hitam.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN CIBADAK Nomor 3/Pid.Sus/2019/PN Cbd |
|
Nomor | 3/Pid.Sus/2019/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Supriyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Soni Nugraha, Br Hakim Anggota Muhammad Zulqarnain |
Panitera | Panitera Pengganti: Hermawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas Nama terdakwa MUHAMMAD BUSTOMI NUDIN Als DEDE Bin OCAN EFENDI. Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus/2019/PN Cbd
Statistik378