- Menyatakan terdakwa SUPRIATMAN ALS TOMPEL Bin ACIP (Alm.) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?membeli, menerima, Narkotika Golongan I berupa ganja,?, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana Dalam Dakwaan KESATU Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUPRIATMAN ALS TOMPEL Bin ACIP (Alm.) dengan pidana penjara selama : 7 (tahun) tahun dan Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Bukti Sitaan Narkotika Nomor : TAP-06/O.2.32.3/Ep.1/10/2018 Tanggal 11 Oktober 2018 :
- 5 (lima) paket) kecil Narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas tulis warna putih.
- Setelah ditimbang beratnya adalah + 7,86 gram (bruto)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : 456 AU/IX/2018/BALAI LAB NARKOBA tanggal 26 September 2018 yang ditandatangani Maimunah, S.Si, M.Si dan Rieska Dwi Widayati, S.Si.,M.Si bahwa barang bukti dalam 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel, stelah dibuka didalamnya terdapat :
- 5 (lima) bungkus kertas berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 2,6005 gram
- Positif
- Positif
- Positif
- Positif Ganja/THC (Tetrahydrocannabinol)
- 5 (lima) bungkus kertas berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 2,0379 gram
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo warna Emas
Putusan PN CIBADAK Nomor 36/Pid.Sus/2019/PN Cbd |
|||||||
Nomor | 36/Pid.Sus/2019/PN Cbd | ||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
||||||
Kata Kunci | Narkotika | ||||||
Tahun | 2019 | ||||||
Tanggal Register | 24 Januari 2019 | ||||||
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK | ||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Soni Nugraha | ||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Slamet Supriyono, Br Hakim Anggota Muhammad Zulqarnain | ||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Yusup Supriatna | ||||||
Amar | Lain-lain | ||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||
Catatan Amar |
MENGADILI Barang bukti sebagaimana tersebut diatas dipergunakan untuk pemeriksaan Laboratorium dan sisanya DIMUSNAHKAN dengan terlebih dahulu disisihkan untuk kepentingan pembuktian di Persidangan. setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris maka didapat hasil sebagai berikut :
setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris sisanya berupa : Dimasukkan kembali kedalam tempatnya semula, kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih, pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel bertuliskan BALAI LABORATORIUM NARKOBA BNN. Bahwa barang bukti Bahan/Daun tersebut adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 dan 9 Lampiran Undang ? Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
||||||
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2019 | ||||||
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2019 | ||||||
Kaidah | — | ||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.Sus/2019/PN Cbd
Statistik657