- Menyatakan Terdakwa DEDET TIAN alias DEDET bin AHWA (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEDET TIAN alias DEDET bin AHWA (alm) berupa pidana penjara selama 7 ( tujuh ) Tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 1 ( satu ) Bulan ;
- Memerintahkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa :
- 19 (sembilan belas) bungkus berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 10,2301 gram ;
- 2 (dua) bungkus kertas koran berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 0,9199 gram ;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru kombinasi abu-abu;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500 ,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PN CIBADAK Nomor 38/Pid.Sus/2019/PN Cbd |
|
Nomor | 38/Pid.Sus/2019/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Acice Sendong |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Zulqarnain, Br Hakim Anggota Djoko Wiryono Budhi |
Panitera | Panitera Pengganti: Tina Gartina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - 3 (Tiga) bungkus kecil kertas berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 1,2310 gram , - 1 (satu) bungkus kertas koran berisikan bahan/daun dengan berat netto 0,4971 gram , - 1 (satu) buah plastik warna merah didalamnya terdapat Dengan berat netto seluruhnya ganja 12,8781 gram (dua belas koma delapan tujuh delapan satu) gram Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.Sus/2019/PN Cbd
Statistik267