- Menyatakan terdakwa ELIS YULIAWATI Alias ELIS Alias BUNDA Alias YULI BINTI ADUN SUWARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan. serta denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik bening dibungkus kertas tulis warna putih dengan berat Netto 0,3 gram.
- 1 (Satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik bening dibungkus kertas tulis warna putih dibungkus plastik klip warna bening dengan berat Netto 0,6 gram.
- 1 (Satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu didalam kaca pyrek bening dengan berat Netto 1,3 gram.
- 1 (Satu) unit handphone warna Hitam merk LG;
- Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah);
Putusan PN CIBADAK Nomor 37/Pid.Sus/2019/PN Cbd |
|
Nomor | 37/Pid.Sus/2019/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Acice Sendong |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Slamet Supriyono, Br Hakim Anggota Muhammad Zulqarnain |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Prihatiningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.Sus/2019/PN Cbd
Statistik489