- Menyatakan Terdakwa ROFALES Bin ENDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak perikanan ?dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, megedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembududaya ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan kedalam dan/atau keluar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indnesia? sebagaimana dakwaan Tunggal ;
- Menjatuhkan pidana kepada ROFALES Bin ENDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 9458 ekor benur/baby lobster jenis pasir ;
- 117 ekor benur/baby lobster jenis mutiara ;
- Berdasarkan Berita Acara Pelepasaliaran Benih Lobster (Panulirus spp) pada hari Rabu tanggal 16 Januari tahun 2019 yang ditandatangani oleh ATMAJI YUWONO, S.Pi selaku Kasubsi Tata Pelayanan stasiun karantina ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikan Cirebon dan YADI GUNAWAN selaku Kabid Perikanan Tangkap DKPKP Kab Pangandaran, bersama-sama telah melakukan pelepasliaran sejumlah 9565 ekor benih lobster/benur, dirammpas untuk dilepaskan kelaut oleh Penyidik direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Jawa Barat dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, sedangkan terhadap barang bukti berupa :
- 10 benih lobster yaitu 5 benih lobster jenis pasir dan 5 benih lobster jenis mutiara ;
- 1 (satu) unit Hp Merk Samsung Type J2 Prime warna hitam ;
- 2 (dua) buah buku nota catatan jual beli benur/lobster ;
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla warna abu-abu metalik No.Pol B 1089 KRX berikut STNK Nomor 07234397 ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PN CIBADAK Nomor 3/Pid.Sus-PRK/2019/PN Cbd |
|
Nomor | 3/Pid.Sus-PRK/2019/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Tindak Pidana Perikanan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Soni Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Slamet Supriyono, Br Hakim Anggota Muhammad Zulqarnain |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuyu Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dengan total 9575 benih lobster ; DIKEMBALIKAN KEPADA BADAN KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN ; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ; DIRAMPAS UNUTUK NEGARA ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus-PRK/2019/PN Cbd
Statistik9313