- Menyatakan Terdakwa I. GUMELAR PANATAGAMA Als GUMEN Bin PAKIH dan Terdakwa II. RIFWAN MUHAMAD RAMADHAN Als IWAN Als IPANG Bin SAHRIL (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka berat ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) potong kaos berkerah warna merah.
- 1 (satu) potong sweater warna hitam.
- 1 (satu) potong celana pendek.
- 1 (satu) potong kemeja motif kotak-kotak.
- 1 (satu) potong celana panjang warna hitam.
- 1 (satu) bilah golok bergagang kayu sepanjang 30 Cm.
- 1 (satu) buah balok kayu.
- 1 (satu) buah kursi terbuat dari bambu.
- 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna hitam.
- 1 (satu) buah topi warna merah.
- 1 (satu) potong celana panjang warna hitam.
Putusan PN CIBADAK Nomor 360/Pid.B/2018/PN Cbd |
|
Nomor | 360/Pid.B/2018/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Soni Nugraha, Br Hakim Anggota Slamet Supriyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Prihatiningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Terdakwa GUMELAR PANATA GAMA. Dikembalikan kepada Terdakwa RIFWAN MUHAMAD RAMADHAN. Dirampas untuk dimusnahkan. Dipergunakan dalam perkara lain an. Terdakwa HERMAN PATURAHMAN; 6. Menetapkan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 360/Pid.B/2018/PN Cbd
Statistik676