- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk :
- Melakukan perubahan / pembetulan tempat lahir, nama anak dan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3504-LT-18112013-0010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung tanggal delapan belas Nopember tahun dua ribu tiga belas yang semula tertulis Bahwa di Tulungagung pada tanggal tiga Juli dua ribu tiga belas telah lahir: MUHAMMAD FARRAAS SAKHIY AL SUNNI anak ke Satu, Laki-laki dari Ayah MOHAMAD MAMBAUS SU?UD dan Ibu ANIS SATUNADHIROH dilakukan perubahan menjadi Bahwa di Sleman pada tanggal tiga Juli dua ribu tiga belas telah lahir: MUHAMMAD FARAS SAKHI AL SUNNI anak ke Satu, Laki-laki dari Ayah MOHAMAD MAMBAUS SU?UD dan Ibu ANISATU NADHIROH;
- Melakukan perubahan / pembetulan tempat lahir, nama anak dan nama Ibu anak Pemohon pada KK Nomor 3505152811160003 yang semula tertulis MUHAMMAD FARRAAS SAKHIY AL SUNNI lahir di TULUNGAGUNG nama ibu ANIS SATUNADHIROH dilakukan perubahan menjadi MUHAMMAD FARAS SAKHI AL SUNNI lahir di SLEMAN nama ibu ANISATU NADHIROH;
- Melakukan perubahan / pembetulan tempat lahir dan nama anak Pemohon pada Kartu Identitas Anak yang diterbitkan tanggal 10 Juni 2020 yang semula tertulis MUHAMMAD FARRAAS SAKHIY AL SUNNI lahir di TULUNGAGUNG dilakukan perubahan menjadi MUHAMMAD FARAS SAKHI AL SUNNI lahir di SLEMAN;
Putusan PN BLITAR Nomor 531/Pdt.P/2020/PN Blt |
|
Nomor | 531/Pdt.P/2020/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rintis Candra |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rintis Candra |
Panitera | Panitera Pengganti: Sutris Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N: 3. Memerintahkan kepada pemohon untuk segera melaporkan perubahan tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar untuk membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil; 4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp126.000,00 ( seratus dua puluh enam ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 531/Pdt.P/2020/PN Blt
Statistik263