- Menyatakan Terdakwa Rio Febrian Bin Eri Rizal tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat dengan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip bening yang berisikan : 2 (dua) Paket Narkotika yang diduga jenis sabu yang dibungkus plastik klip yang berwarna bening;
- 1 (satu) plastik klip bening yang berisikan : 7 (tujuh) paket Narkotika yang diduga jenis sabu yang dibungkus plastik klip yang berwarna bening dan dimasukkan kedalam sedotan bening bergaris biru, dan 2 (dua) paket Narkotika yang diduga jenis sabu yang dibungkus plastik klip yang berwarna bening;
- 1 (satu) plastik klip bening yang berisikan : 7 (tujuh) paket Narkotika yang diduga jenis sabu yang dibungkus plastik klip yang berwarna bening dan dimasukkan kedalam sedotan bening bergaris biru;
- 1 (satu) plastik klip bening yang berisikan : 2 (dua) paket Narkotika yang diduga jenis sabu yang dibungkus plastik klip yang berwarna bening;
- 1 (satu) plastik klip bening yang berisikan : 18 (delapan belas) paket narkotika yang diduga jenis sabu yang dibungkus plastik klip berwarna bening dan dimasukkan kedalam sedotan bening bergaris merah;
- 1 (satu) buah dus Handphone MI (Xiaomi) yang berwarna putih didalamnya terdapat 4 (empat) paket narkotika yang diduga jenis sabu yang dibungkus plastik klip yang berwarna bening;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu;
- 1 (satu) buah Handphone Samsung lipat berwarna putih;
- 1 (satu) buah dompet yang berwarna coklat.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : 152 AT/VIII/2018/BALAI LAB NARKOBA tanggal 08 Agustus 2018 yang ditandatangani Maimunah, S.Si, M.Si dan Rieska Dwi Widayati, S.Si.,M.Si bahwa barang bukti dalam 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel, stelah dibuka didalamnya terdapat :
- 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 6,8388 gram dalam bungkus plastik bening;
- 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 38,7427 gram didalam bekas dus handphone warna putih Xiaomi Mi;
- 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 18 (delapan belas) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan netto seluruhnya 2,6732 gram masing-masing didalam sedotan bening bergaris merah;
- 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat :
- 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,1546 gram masing-masing didalam sedotan bening bergaris biru;
- 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,3546 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,0477 gram masing-masing didalam sedotan bening bergaris biru;
- 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus kecil plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,3733 gram.
- 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 6,7911 gram dalam bungkus plastik bening;
- 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 38,5848 gram didalam bekas dus handphone warna putih Xiami Mi;
- 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 18 (delapan belas) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan netto seluruhnya 2,4066 gram masing-masing didalam sedotan bening bergaris merah;
- 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat :
- 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,0313 gram masing-masing didalam sedotan bening bergaris biru;
- 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,3112 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,8911 gram masing-masing didalam sedotan bening bergaris biru;
- 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus kecil plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,3193 gram.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN CIBADAK Nomor 394/Pid.Sus/2018/PN Cbd |
|
Nomor | 394/Pid.Sus/2018/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mateus Sukusno Aji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Slamet Supriyono, Br Hakim Anggota Djoko Wiryono Budhi |
Panitera | Panitera Pengganti: Tina Gartina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Berat netto seluruhnya kristal warna putih 55,1849 gram setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris sisanya berupa : Berat netto seluruhnya kristal warna putih 54,3354 gram. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 394/Pid.Sus/2018/PN Cbd
Statistik335