- Menyatakan Terdakwa Heri Setiawan alias Iyep bin Sunarman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah HP merk Oppo warna Hitam nomor WA. 081252742424;
- 1 (satu) bungkus plastik klip sabu-sabu dengan berat bersih 0,15 (nol koma limabelas) gram;
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk GG Mild warna Hijau;
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA atas nama Muhammad Hasbie Susetyo;
- 1 (satu) buah HP merk Oppo warna Hitam nomor WA. 081339676720;
- 1 (satu) buah sepeda motor Honda Beat warna Hitam tahun 2013 Nopol. AG 6610 KBJ;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BLITAR Nomor 294/Pid.Sus/2020/PN Blt |
|
Nomor | 294/Pid.Sus/2020/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A.a. Gd. Agung Parnata. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahid Pambingkas, Br Hakim Anggota Suci Astri Pramawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Surip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Muhammad Hasbie Susetyo al. Abi; |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 294/Pid.Sus/2020/PN Blt
Statistik447