- Menyatakan Terdakwa I Bambang Purwoto, SH. bin Bambang Sugeng, Terdakwa II Senen Wibowo, Terdakwa III Pinaryo Adi alias Doyok bin Suwito, Terdakwa IV Arik dan Terdakwa V Musani alias Tumus bin Tukiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 642 (enam ratus empat puluh dua) batang kayu jati gelondongan;
- 16 (enam belas) batang kayu sono gelondongan;
- 14 (empat belas) batang kayu mahoni gelondongan;
- 3 (tiga) buah tonggak kayu jati;
- 1 (satu) buah tunggak kayu sono;
- 1 (satu) bendel BATB;
- 1 (satu) bendel RPKH;
- 1 (satu) lembar peta kerja;
- 4 (empat) unit sepeda motor Kawazaki merek KLX;
- 6 (enam) buah gergaji mesin merek STIHL;
- 2 (dua) buah genset merek Super Fighter;
- 5 (lima) buah jerigen yang berisi BBM;
- 1 (satu) potong celana jeans warna biru;
- 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna putih;
- 1 (satu) buku catatan laporan keuangan;
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BLITAR Nomor 219/Pid.B/LH/2020/PN Blt |
|
Nomor | 219/Pid.B/LH/2020/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A.a. Gd. Agung Parnata. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Suci Astri Pramawati, Hakim Anggota Mulyadi Aribowo |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Mukhayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Pihak Perhutani KPH Blitar; Dirampas untuk Negara; Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa IV; Terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 219/Pid.B/LH/2020/PN Blt
Statistik7310