Putusan PN BLITAR Nomor 286/Pid.B/LH/2020/PN Blt |
|
Nomor | 286/Pid.B/LH/2020/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A.a. Gd. Agung Parnata. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahid Pambingkas, Br Hakim Anggota Suci Astri Pramawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Surip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili 1. Menyatakan Terdakwa 1. MARKUAT bin KAIRIN, Terdakwa 2.ARI PUTRA bin MIYONO, Terdakwa 3.ARIF SETIAWAN bin SOKINAH, Terdakwa 4. EDI PURNOMO bin KAIMAN, Terdakwa 5CUCUN YULIANTO bin SUCIPTO dan Terdakwa 6.FARID bin MUHROJIterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja turut serta melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama1(satu) tahun 3(tiga) bulan dan denda masing-masing sejumlahRp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurunganselama 1 (satu) bulan. 3. Menetapkan masapenahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa :40 (empat puluh) buah batang kayu jati gelondongandan 3 (tiga) buah tunggak pohon jati dikembalikan kepada Perhutani KPH Blitar.5 (lima) buah gergaji tangan, 1 (satu) buah karung warna putih bergaris biru dan merah, 1 (satu) buah handphone merek Xiaomi warna gold, 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna hitam, 1 (satu) buah handphone merek Evercross warna hitam kombinasi warna merahdan1 (satu) buah handphone merek Samsung warna hitam kombinasi warna putih dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 286/Pid.B/LH/2020/PN Blt
Statistik9212