- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000.,- (seratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 189/Pid.Sus/2018/PN Sak |
|
Nomor | 189/Pid.Sus/2018/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lia Yuwannita, M. H.br Hakim Anggota Risca Fajarwati |
Panitera | Panitera Pengganti Adinan Syafrizal S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD NAZAR BIN SARIPUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum?; 4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Helai Baju Kaos lengan panjang warna merah dengan motif gambar pokemon warna hitam; - 1 (satu) Helai Celana panjang dengan motif bendera warna merah, dongker dan cream; - 1 (satu) Helai Jilbab warna merah; - 1 (satu) Helai Bra warna coklat; - 1 (satu) Helai Celana dalam warna ungu; Dikembalikan kepada saksi PUTRI KURNIA Binti NASRIN; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura pada hari ini: KAMIS tanggal 06 SEPTEMBER 2018, oleh kami, BANGUN SAGITA RAMBEY, SH. MH. sebagai Hakim Ketua, LIA YUWANNITA, SH. MH. dan RISCA FAJARWATI, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 13 SEPTEMBER 2018 juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut dibantu oleh ADINAN SYAFRIZAL, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, serta dihadiri oleh BINSAR ULI, SH. Penuntut Umum dan Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 189/Pid.Sus/2018/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 189/Pid.Sus/2018/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 189/Pid.Sus/2018/PN Sak
Statistik2214