- Menyatakan Terdakwa RIKO SAGALA Als RIKO Bin HARTONO SAGALA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua; --------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; ---------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa: -------------------------------------------------------
- 14 (empat belas) paket diduga narkotika jenis shabu-shabu; ---------------
- 1 (satu) buah alat hisap/bong;--------------------------------------------------------
- 4 (empat) lembar plastik bening;-----------------------------------------------------
- 1 (satu) buah potongan bungkus kwaci;-------------------------------------------
- 1 (satu) unit handphone mek nokia warna hitam; -------------------------------
- Uang sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); ------------------------
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 226/Pid.Sus/2018/PN Sak |
|
Nomor | 226/Pid.Sus/2018/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lia Yuwannita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid, M. H.br Hakim Anggota Dewi Hesti Indria |
Panitera | S.kom, Panitera Pengganti Purwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara An. MANGASA SINAGA; --------------------------- 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 226/Pid.Sus/2018/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 226/Pid.Sus/2018/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 226/Pid.Sus/2018/PN Sak
Statistik4626