- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD DEDE YUSFA YUSUF Als DEDE Als DEDUN Bin H. FATHULLAH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD DEDE YUSFA YUSUF Als DEDE Als DEDUN Bin H. FATHULLAH, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) buah alat hisap sabu/bong;
- 5 (Lima) lembar plastik klip;
- 2 (Dua) sendok penakar;
- 1 (Satu) bungkus / poket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan) Gram brutto atau 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) Gram netto;
- 1 (Satu) unit timbangan digital merk ACIS;
- 1 (Satu) unit HP merk Samsung senter warna putih;
- 1 (Satu) unit HP merk Iphone 6+ warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 976/Pid.Sus/2018/PN Smr |
|
Nomor | 976/Pid.Sus/2018/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Santoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lucius Sunarno, Br Hakim Anggota Rustam |
Panitera | Panitera Pengganti: Aris Priyo Utomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara an. MUHAMMAD RIZQI Als RIZQI Bin SYAHRULLAH. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa MUHAMMAD DEDE YUSFA YUSUF Als DEDE Als DEDUN Bin H. FATHULLAH. |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 976/Pid.Sus/2018/PN Smr
Statistik414