- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD APRIANSYAH Als APRI Als RIYAN Bin SALMANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "TANPA HAK ATAU MELA WAN HUKUM MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN BAGI DIRINYA SENDIRI";
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD APRIANSYAH Als APRI Als RIYAN Bin SALMANI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa;
- 3 (tiga) bungkus besar sabu dan saat di timbang diketahui beratnya 106,93 gram
- netto dan 1 (satu) bungkus mengandung caffeine dan theobromina dengan berat 28,68 gram dan untuk 3 (tiga) bungkus besar sabu seberat 104,71 gram dan 1 (satu) bungkus yang mengandung caffeine dan theobromina 27,94 gram telah dimusnahkan dipolresta Samarinda sedangkan sisanya 2,96 gram disisihkan untuk pemeriksaan di laboratorium dan sisanya untuk barang bukti dipersidangan
- 2 (dua) buah sendok penakar;
- 2 (dua) lembar plastik klip/ pembungkus shabu besar;
- 1 (satu) buah buku catatan penjualan shabu warna biru;
- 1 (satu) buah timbangan digital MH/ QC.PASS warna hitam silver;
- 1 (satu) bandel plastik klip/ pembungkus shabu besar;
- 39 (tiga puluh sembilan) lembar plastik bekas bumbu "sajiku";
- 1 (satu) unit mesin alat pres plastik warna biru;
- 4 (empat) bungkus stiker nama;
- 4 (empat) buah timbangan digital dengan rincian 1 (satu) buah timbangan digital merk CAMRY warna cokelat silver, 1 (satu) buah timbangan digital merk KRIS CHEF warna putih hitam, 1 (satu) buah timbangan digital merk CAPACITY warna hitam silver dan 1 (satu) buah timbangan digital merk CE warna silver;
- 1 (satu) buah tas motif batik didalamnya berisi 2 (dua) bandel plastik klip/pembungkus shabu;
- 1 (satu) bandel plastik klip kecil;
- 2 (dua) bungkus bekas kopi ABC Moka;
- 8 (delapan) lembar plastik pres pembungkus shabu warna putih;
- 1 (satu) buah buku catatan penjualan warna hijau;
- 1 (satu) unit Handphone Nokia senter warna hitam dengan No. SIM Card 0812 5637 8357 dan No. IMEI 3548 5408 1274 104;
- 1 (satu) unit Handphone Nokia warna silver dengan No. SIM Card 0853 4888 8365 dan No IMEI 3560 3208 0181 962;
- 1 (satu) buah bolpoint warna biru merk Stabilo;
- 1 (satu) unit mesin pres plastik merk Kris warna putih;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 324/Pid.Sus/2018/PN Smr |
|
Nomor | 324/Pid.Sus/2018/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Parmatoni. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deky Velix Wagiju, Br Hakim Anggota Fery Haryanta |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Yaksa Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; 6 Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 324/Pid.Sus/2018/PN Smr
Statistik273