- Menyatakan Terdakwa I NOBERTUS NOSI Alias NOBER, Terdakwa II FABIANUS MARTEN DATO Alias MARTEN, dan Terdakwa III TRIVONISIA SOMBO Alias IVON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENADAHAN?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terdakwa I NOBERTUS NOSI Alias NOBER, Terdakwa II FABIANUS MARTEN DATO Alias MARTEN, dan Terdakwa III TRIVONISIA SOMBO Alias IVON tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran 17 buah/ unit HP samsung J2 Prime New Seharga Rp 17.425.000 (tujuh belas juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) dari IRWAN RANO/JR PHONE CELL kepada FABIANUS MARTEN DATO, tertanggal 19-02-2019;
- 17 Lembar Nota penjualan handphone samsung J2 Prime pada JR Phone CELL dari mulai tanggal 20 Februari 2019 sampai dengan 31 Maret 2019 dengan masing-masing nomor IMEI sebagai berikut:
- 35268410243348;
- 35268410243367;
- 352689102454589;
- 352684103143173;
- 352689102032120;
- 352689102434219;
- 352689102444317;
- 352689102032138;
- 352689102454662;
- 352689102282121;
- 352689102454415;
- 352689103143389;
- 352689102433229;
- 352689102459563;
- 352689102454852;
- 352689102678757;
- 352689103143561;
- 1 (satu) unit Hand Phone Merek Samsung Tipe J2 Prime, warna hitam silver menggunakan kondom berwarna putih dengan nomor IMEI 367123043737302;
- Uang tunai sejumlah Rp 4.000.000 ,(Empat juta rupiah) terdiri dari pecahan Rp 50.000, (Lima puluh ribu rupiah) sebanyak 80 (delapan puluh) lembar;
- 1 (satu) unit Hand Phone Merek Samsung Tipe J2 Prime, warna hitam silver Emas menggunakan kondom berwarna hitam polos dengan nomor IMEI 352684102454696.
- 1 (satu) unit Handphone Merek samsung J2 Prime warna silver dengan nomor IMEI 352684103142647;
- 1 (satu) unit Handphone Merek samsung J2 Prime warna silver dengan nomor IMEI 352684103142449;
- 1 (satu) unit Handphone Merek samsung J2 Prime warna silver perak dengan nomor IMEI 352684102434276;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vision berwarna merah dengan nomor polisi AG : 4204 TS, nomor rangka : MH33C10029K239163 dan nomor mesin: 3C12240145;
- 1 (satu) lembar STNK (surat tanda kendaraan bermotor) Asli dengan nomor 19883204 an. TOMO WAHYU;
- 1 (satu) pasang speaker aktif merk DAT warna hitam;
Putusan PN ENDE Nomor 38/Pid.B/2019/PN End |
|
Nomor | 38/Pid.B/2019/PN End |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN ENDE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuniar Yudha Himawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Junus D. Seseli, Br Hakim Anggota Afhan Rizal Alboneh |
Panitera | Panitera Pengganti Paulus Bire Kire |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada Saksi Raimundus Wijaya alias Roy melalui Saksi SUSY selaku pemilik Toko Era Jaya; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pid.B/2019/PN_End.zip
- Download PDF
- 38/Pid.B/2019/PN_End.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.B/2019/PN End
Statistik7324