- Menyatakan Terdakwa CHARLES DJUNGTORO Alias TIO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nontor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nontor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menyatakan Terdakwa CHARLES DJUNGTORO Alias TIO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I untuk diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa CHARLES DJUNGTORO Alias TIO dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti Berupa :
- 1 (satu) Klip Plastik bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat total 0,0995 (Nol Koma Nol Sembilan Sembilan Lima) Gram, namun sudah disisihkan untuk uji laboratorium sebanyak 0,0500 (Nol Koma Nol Lima Nol Nol) Gram, dan tersisa sebanyak 0,0495 (Nol Koma Nol Empat Sembilan Lima) Gram ;
- 1 (satu) buah pipet kaca ;
- 1 (satu) buah pemantik Gas warna Biru, merek ?Hugo? ;
- 1 (satu) botol air mineral ukuran kecil, merk ?Prima? yang diduga digunakan sebagai Bong;
- 2 (Dua) gumpalan tisu bekas pakai berwarna putih;
- 1 (satu) unit HP Merk SAMSUNG dengan tipe S4 warna Putih;
Putusan PN ENDE Nomor 91/Pid.Sus/2017/PN End |
|
Nomor | 91/Pid.Sus/2017/PN End |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN ENDE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Putu Pandan Sakti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yuniar Yudha Himawan, Hakim Anggota R. M. Suprapto |
Panitera | Panitera Pengganti Kia Viktorianus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas Untuk Negara; 8. Menetapkan supaya para terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (duaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91/Pid.Sus/2017/PN_End.zip
- Download PDF
- 91/Pid.Sus/2017/PN_End.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pid.Sus/2017/PN End
Statistik13465