- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek ;
- Menyatakan sebagai hukum ( verklaard voor recht ) bahwa surat Perjanjian Jual Beli Batubara Nomor : 007/PJBB/EGR-IBM/XII/2016, tanggal 26 Desember 2016 juncto ADDENDUM tertanggal 20 Februari 2017 adalah syah dan berharga ;
- Menyatakan sebagai hukum ( verklaard voor recht ) bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II terurai diatas sebagai perbuatan Ingkar Janji ( wanprestasi ) dengan segala akibat hukum daripadanya ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II baik secara bersama ? sama maupun sendiri ? sendiri untuk mengembalikan uang yang telah Penggugat setorkan kepada Tergugat I melalui rekening Tergugat II sebagai pembayaran pertama dan pembayaran kedua atas pembelian batubara yakni sebesar 1.200.000.000,- ( satu milyard dua ratus juta rupiah ) kepada Penggugat secara tunai atas tanda bukti pembayaran yang sah ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II baik secara bersama ? sama maupun sendiri - sendiri untuk membayar kerugian berupa hilangnya keuntungan yang dapat diharapkan dari uang yang telah Penggugat setorkan kepada Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp. 1.200.000.000,- tersebut yaitu sebesar 6 % ( enam persen ) pertahun dengan perhitungan sebagai barikut: Rp. 1.200.000.000 x 15 bulan x 6 % = 1.080.000.000,- (satu milyar delapan puluh juta rupiah) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini yang ditaksir sebesar Rp. 976.000 (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 66/Pdt.G/2018/PN Smr |
|
Nomor | 66/Pdt.G/2018/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Burhanuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Henry Dunant Manuhua, Br Hakim Anggota Rustam |
Panitera | Panitera Pengganti Riyati Sapriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 12 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pdt.G/2018/PN Smr
Statistik8518