- Menyatakan Terdakwa I Yosep Didakus Kaja Wula Alias Arman dan Terdakwa II Paskalis Timu Alias Kalis tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perkosaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah celana pendek warna hitam lis putih bagian samping kiri kanan dan terdapat tulisan JUVENTUS pada bagian depan;
- 1 (satu) buah baju leher bundar warna hitam pink garis-garis bagian depan dan terdapat tulisan PULL & BEAR;
- 1 (satu) buah bra warna ungu; dan
- 1 (satu) buah celana dalam warna putih, dan 1 (satu) buah celana short warna coklat;
- 1 (satu) buah celana pendek warna hitam dan terdapat tulisan MALMO;
- 1 (satu) buah baju leher bundar warna biru dan pada bagian depan kolaborasi warna biru, putih, ungu dan terdapat tulisan LOST MY MIND; dan
- 1 (satu) buah celana dalam boxer warna biru dan warna putih kotak-kotak pada bagian atas
- 1 (satu) buah celana pendek warna biru bagian samping kanan terdapat tulisan NIKE; dan
- 1 (satu) buah baju leher bundar warna abu-abu merk BIGSTON dan terdapat tulisan ?You Thing? pada bagian depan;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00. (dua ribu rupiah);
Putusan PN BAJAWA Nomor 27/Pid.B/2021/PN Bjw |
|
Nomor | 27/Pid.B/2021/PN Bjw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BAJAWA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Consilia Ina Lestari Palang Ama |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Kadek Apdila Wirawan, Hakim Anggota Yoseph Soa Seda |
Panitera | Panitera Pengganti Mikael Bonlae |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Elisabeth Wula Alias Mertin; Dikembalikan kepada Terdakwa I; Dikembalikan kepada Terdakwa II; |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pid.B/2021/PN_Bjw.zip
- Download PDF
- 27/Pid.B/2021/PN_Bjw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.B/2021/PN Bjw
Statistik414312