- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD AL MAHDALI Bin ALI ZAINAL ABIDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi dirinya sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah HP warna biru merk vivo beserta kartu indosat disita dari CHOIRUL ANAM Bin SYAHRUDIN; 1 (satu) kantong plastik yang berisi Kristal warna putih Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat kotor 7,28 (tujuh koma dua puluh delapan) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah sekrop/sendok dari sedotan, 1 (satu) buah tas warna hitam yang disita dari Saksi Andi Angsa Bin Amir; 1 (satu) buah botol plastik alat hisap yang terhubung dengan pipet kaca dan sedotan plastik, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna putih beserta kartu Indosat yang disita dari Saksi Muhammad Al Mahdali (berkas terpisah).
- Uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) .
- Uang sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Putusan PN BANGIL Nomor 179/Pid.Sus/2021/PN Bil |
|
Nomor | 179/Pid.Sus/2021/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afif Januarsyah Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fitria Handayani Ginting, Br Hakim Anggota Andi Bayu Mandala Putera Syadli |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 179/Pid.Sus/2021/PN Bil
Statistik235