- Menolak seluruhnya eksepsi yang diajukan kuasa Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpeni untuk sebagian;
- Menyatakan Hubungan hukum antara Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dan Tergugat Konpensi / Penggugat rekonpensi dalam perkara aquo adalah perjanjian hutang piutang;
- Menyatakan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi, mempunyai hutang kepada Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi sejumlah Rp. Rp. 910.700.000,00 (sembilan ratus sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Menolak selain dan selebihnya.
- Menolak gugatan provisi kuasa Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan rekonpensi Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi telah melakukan Wanprestasi;
- Memerintahkan kepada Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk secepatnya mengembalikan uang yang dipinjamnya yaitu sejumlah Rp. 910.700.000,00 (sembilan ratus sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah), secara terang dan tunai, kepada Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi;
- Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk mengembalikan uang Tergugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi yang totalnya sejumlah Rp. 1.092.840.000,00 (satu milyar sembilan puluh dua juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah), dengan rincian : Uang milik PENGGUGAT REKONVENSI yang ditransfer ke rekening TERGUGAT REKONVENSI sebesar Rp.910.700.000,00 (sembilan ratus sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah) pada tahun 2017 ditambah dengan perkembangan inflasi saat ini minim 5 (lima) % pertahun maka kerugian saat ini Rp. 182.140.000,00 (seratus delapan puluh dua juta seratus empat puluh ribu rupiah);
- Menolak untuk selain dan selebihnya.
Putusan PN BANGIL Nomor 11/Pdt.G/2021/PN Bil |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2021/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hadi Ediyarsyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Patanuddin, Br Hakim Anggota Nurindah Pramulia |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONPENSI : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : DALAM REKONPENSI : Dalam Provisi : Dalam Pokok Perkara : Dalam Konpensi dan Rekonpensi : Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya pekara yang timbul dalam perkara ini yaitu sejumlah Rp. 556.000,00 (lima ratus lima puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pdt.G/2021/PN Bil
Statistik817