- Menyatakan Terdakwa Sururi Bin Zainal Abidin Alm tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 36 (tiga puluh enam) kantong plastik yang berisi Kristal warna putih Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 0,24 (nol koma dua puluh empat) Gram, 0,24 (nol koma dua puluh empat) Gram, 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) Gram, 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram, 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram, 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) Gram, 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram, 0,31 (nol koma tiga puluh satu) Gram, 0,21 (nol koma dua puluh satu) Gram, 0,25 (nol koma dua puluh lima) Gram, 0,26 (nol koma dua puluh enam) Gram, 0,24 (nol koma dua puluh empat) Gram, 0,24 (nol koma dua puluh empat) Gram, 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram, 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram, 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram, 0,20 (nol koma dua puluh) gram, 0,20 (nol koma dua puluh) gram, 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram, 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram, 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram, 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram, 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram, 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram, 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram, 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram, 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram, 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram, 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram, 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram, 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram, 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram, 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram sehingga total keseluruhan 9,21 (sembilan koma dua puluh satu) gram, dengan total berat netto kurang lebih 2, 318 gram dengan Berat Total 3, 224 Gram;
- 1 (satu) buah botol bekas bedak;
- 1 (satu) buah tas warna hitam; dan
- Kartu Simpati;
- irampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) buah Hand Phone merk Oppo warna putih;
- irampas untuk Negara;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANGIL Nomor 247/Pid.Sus/2021/PN Bil |
|
Nomor | 247/Pid.Sus/2021/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afif Januarsyah Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fitria Handayani Ginting, Br Hakim Anggota Andi Bayu Mandala Putera Syadli |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Hidayat Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 247/Pid.Sus/2021/PN Bil
Statistik2110