- Menyatakan Terdakwa KHOIRUL SALEH LUBIS ALIAS IRUL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa KHOIRUL SALEH LUBIS ALIAS IRUL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahananan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan Barang bukti berupa:
- 1 (Satu) bungkus plastik transparan yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat 10,54 ( sepuluh koma lima empat ) Gram Bruto dan atau 10,18 ( sepuluh koma satu delapan ) Gram Netto.
- 1 (satu) Buah Helm warna hitam merk HIU Helmet;
- Uang tunai sebesar Rp 880.000,- ( Delapan ratus delapan puluh ribu rupiah ) yang disita dari Terdakwa;
Putusan PN Sibuhuan Nomor 76/Pid.Sus/2021/PN Sbh |
|
Nomor | 76/Pid.Sus/2021/PN Sbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Sibuhuan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edwin Pudyono Marwiyanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Douglas Hard T., Hakim Anggota Zaldy Dharmawan Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Sahara Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 8. Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pid.Sus/2021/PN_Sbh.zip
- Download PDF
- 76/Pid.Sus/2021/PN_Sbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.Sus/2021/PN Sbh
Statistik9122