- Menyatakan Terdakwa ABDUL MUIS als DOL telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana "Tanpa hak, dan melawan Hukum menguasai, memiliki narkotika golongan I bukan tanaman " ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; ---------------------------------------------------------------------
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ; ---------------------------------------
- Memerintahkan barang bukti berupa : --------------------------------------------
- 1 (satu) set alat hisap shabu terbuat dari botol kaca, --------------------------
- 1 (satu) pipet kaca yang di dalamnya berisi shabu sisa konsumsi dengan berat 1,92 gram setelah ditimbang berserta pipet kaca, ------------
- 1 (satu) plastic klip bekas isi shabu, ------------------------------------------------
- 1 (satu) korek api gas, ------------------------------------------------------------------
- 2 (dua) sekrop terbuat dari potongan sedotan, ----------------------------------
- 2 (dua) buah cotton bud, dan ---------------------------------------------------------
- 4 (empat) buah plastic klip ; ----------------------------------------------------------
Putusan PN GRESIK Nomor 246/Pid.Sus/2018/PN Gsk |
|
Nomor | 246/Pid.Sus/2018/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lia Herawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herdiyanto Sutantyo, Br Hakim Anggota I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika |
Panitera | Panitera Pengganti: Uripno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1 (satu) bekas kotak kaca mata yang didalamya berisi : ------------------------- Dirampas untuk dimusnahkan ; ---------------------------------------------------- 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 246/Pid.Sus/2018/PN Gsk
Statistik757