- Menyatakan terdakwa ARIYANTO alias TO bin SALIHAN tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki, Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman", sebagaimana dakwaan alternative kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun 6 (Enam) Bulan dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 12 (dua belas) kantong plastik klip berisi serbuk putih bening Kristal diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor seluruhnya 5,28(lima koma dua delapan)gram terdiri dari :
- Klip 1 berat kotor 0,56 (nol koma lima enam) gram.
- Klip 2 berat kotor 0,53 (nol koma lima tiga)gram.
- Klip 3 berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh)gram.
- Klip 4 berat kotor 0,49 (nol koma empat sembilan)gram.
- Klip 5 berat kotor 0,68 (nol koma enam delapan)gram.
- Klip 6 berat kotor 0,79 (nol koma tujuh sembilan)gram.
- Klip 7 berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh)gram.
- Klip 8 berat kotor 0,26 (nol koma dua enam)gram.
- Klip 9 berat kotor 0,36 (nol koma tiga enam)gram.
- Klip 10 berat kotor 0,36 (nol koma tiga enam)gram.
- Klip 11 berat kotor 0,36 (nol koma tiga enam)gram.
- Klip 12 berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) gram;
- 2 (dua) buah timbangan terdiri dari warna hitam dan warna silver;
- 2 (dua) buah scrop dari sedotan;
- 2 (dua) buah Dompet ukuran besar dan kecil warna hitam.
- 3(tiga) pack kantong plastik klip ukuran kecil.
- Uang tunai Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dirampas untuk negara
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah)
Putusan PN BANGIL Nomor 197/Pid.Sus/2021/PN Bil |
|
Nomor | 197/Pid.Sus/2021/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hadi Ediyarsyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dony Riva Dwi Putra, Shbr Hakim Anggota Nurindah Pramulia |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Sulistyawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 197/Pid.Sus/2021/PN Bil
Statistik236