Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 28-K/PM.III-16/AD/III/2021 |
|
Nomor | 28-K/PM.III-16/AD/III/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Dengan Sengaja Memukul Seorang Bawahan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 16 MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Laut Kh Desman Wijaya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk Djunaedi Iskandar, Hakim Anggota Mayor Chk Johanes Sudarso Taruk |
Panitera | Panitera Pengganti Lettu Ckh K Sari Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Muhammad Firmansyah NRP 319905633814079 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penganiayaan terhadap bawahan yang mengakibatkan mati dilakukan dalam dinas secara bersama-sama?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Penjara selama 7 (tujuh) bulan 10 (sepuluh) hari. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 3. Menetapkan barang bukti berupa : 1) Berupa barang : - 1 (satu) buah potongan selang air warna hijau ukuran panjang kurang lebih 40 cm. Dirampas untuk dimusnahkan. 2) Berupa surat : a) 3 (tiga) lembar Surat Perintah Panglima Divisi 3 Kostrad Nomor Sprin/726/IX/2020 tanggal 12 September 2020 tentang perintah melaksanakan Latihan Standarisasi Prajurit Kostrad Gelombang X TA 2020. b) 14 (empat belas) lembar daftar nominative penyelenggara dan pelaku/peserta Standarisasi Prajurit Kostrad Gelombang X TA 2020 yang ditandatangani oleh Kastaf Divif 3 Kostrad an. Brigjen TNI Refrizal. c) 7 (tujuh) lembar Visum Et Repertum dari RS. Bhayangkara TK.II Makassar Biddokkes Polda Sulsel Nomor : VER/99/X/2020/Forensik tanggal 06 November 2020 an. Prada Dimas Satrio Nugroho yang ditandatangani oleh dokter spesialis forensic an. dr. Denny Mathius, SpF.,M.Kes. d) 2 (dua) lembar Surat Hasil pemeriksaan Histopatologi dari Sentra Diagnostik Patologia Makassar yang ditandatangani oleh ahli Patologi an. dr. M.Husni Cangara PhD,DFM,Sp.PA. e) 10 (sepuluh) halaman foto lokasi kegiatan hanmars dalam rangka latihan standarisasi Prajurit Kostrad Gelombang X TA 2020. f) 2 (dua) halaman foto mobil ambulance yang digunakan untuk mengevakuasi korban Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm).- g) 1 (satu) halaman foto pada saat korban Prada Dimas Satrio Nugroho (Alm) di autopsi di RS. Bhayangkara TK.II Makassar Biddokkes Polda Sulsel. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp10.000,00(sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 28-K/PM.III-16/AD/III/2021.zip
- Download PDF
- 28-K/PM.III-16/AD/III/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 28-K/PM.III-16/AD/III/2021
Statistik9866