Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 30-K/PM.III-16/AD/III/2021 |
|
Nomor | 30-K/PM.III-16/AD/III/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Dengan Sengaja Memukul Seorang Bawahan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 16 MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Laut Kh Desman Wijaya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk Djunaedi Iskandar, Hakim Anggota Mayor Chk Johanes Sudarso Taruk |
Panitera | Panitera Pengganti Lettu Ckh K Sari Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Para Terdakwa tersebut diatas masing-masing yaitu : Terdakwa I Lendi Romario Simanulang, Pangkat Sertu NRP 21150009900994 Terdakwa II Andi Siswandi Sukirman Pangkat Prada NRP 31180804501196 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : "Penganiayaan terhadap bawahan yang mengakibatkan mati yang dilakukan di dalam dinas secara bersama-sama". 2. Memidana Para Terdakwa oleh karena itu dengan : Terdakwa I Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan 20 (dua puluh) hari Terdakwa II Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan 20 (dua puluh) hari Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : a) 3 (lembar) surat perintah Panglima Divisi 3 Kostrad Nomor Sprin/726/IX/2020 tanggal 12 September 2020 tentan perintah melaksanakan Latihan Stardarisasi Prajurit Kostrad Gel. X TA. 2020. b) 13 (tiga belas) lembar daftar nominatif penyelenggraan dan pelaku/peserta latihan Stadarisasi Prajurit Kostrad Gel. X Satjar Divif 3 Kostrad T. A 2020. c) 7 (tujuh) lembar Visum Et Repertum dari RS. Bhayangkara TK. II Makassar Nomor : VER/99/X/2020/Forensik tanggal 06 November 2020 atas nama korban Dimas Satrio Nugroho yang ditandatangani oleh Dokter spesialis Forensik a.n. dr. Denny Mathius, Sp.F., M.Kes. d) 2 (dua) lembar surat hasil pemeriksaan Sentra Diagnostik Patologia Kota Makassar tanggal 02 November 2020 yang ditandatangani oleh Dokter Ahli Patologi a.n. dr. M. Husni Cangara, PhD, DFM, Sp.PA. e) 5 (lima) lembar foto tempat latihan Standarisasi dan kondisi jalan saat Hanmars. f) 1 (satu) lembar foto mobil jenis ambulance yang digunakan untuk mengevakuasi korban Prada Dimas Satrio Nugroho. g) 1 (satu) lembar foto pada saat korban Prada Dimas Satrio Nugroho di Autopsi di RS. TK. II Bhayangkara Kota Makassar. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing : Terdakwa I sebesar Rp10.000,00(sepuluh ribu rupiah). Terdakwa II sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 30-K/PM.III-16/AD/III/2021.zip
- Download PDF
- 30-K/PM.III-16/AD/III/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 30-K/PM.III-16/AD/III/2021
Statistik183218