Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 48-K/PM.III-16/AD/V/2021 |
|
Nomor | 48-K/PM.III-16/AD/V/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Ketidakhadiran Tanpa Ijin |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 16 MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Asril Siagian |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk Djunaedi Iskandar, Hakim Anggota Mayor Chk Johanes Sudarso Taruk |
Panitera | Panitera Pengganti Lettu Ckh K Sari Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: M. Alam Perdana Putra, Praka NRP 31090248631288, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari, dengan pemberatan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Penjara selama 8 (delapan) bulan dan 20 (dua puluh) hari. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat: a. 3 (tiga) lembar Daftar Absensi dari Personel Urdal Bekangdam XIV/Hsn bulan November 2020, di antaranya atas nama Praka M. Alam Perdana Putra NRP 31090248631288, yang ditandatangani oleh Kaurdal Bekangdam XIV/Hsn Kapten Cba Adiko Usman NRP 597337. b. 1 (satu) lembar Petikan Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor: 65-K/PM III-16/AD/IX/2019 tanggal 24 September 2019 a.n. Terdakwa Praka M. Alam Perdana Putra, NRP 31090248631288, Kesatuan Bekangdam XIV/Hsn, Pasal 87 ayat (1) ke 2 jo. ayat (2) KUHPM dengan Putusan Pidana Penjara selama 5 (lima) bulan 20 (dua puluh) hari. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 48-K/PM.III-16/AD/V/2021.zip
- Download PDF
- 48-K/PM.III-16/AD/V/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 48-K/PM.III-16/AD/V/2021
Kasasi : 94K/MIL/2022
Statistik9722