- Menyatakan Terdakwa Drs. H. Zakariya Bin Akhmad Mukti, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs. H. Zakariya Bin Akhmad Mukti, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar slip pemindahan dana antar rekening BCA, darirekening BCA 0240167271 a.n H. WIDIONO kerekening BCA 6105066108 a.n DRS.ZAKARIYA Rp 910.700.000,- (Sembilan ratus sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan keterangan berita : ?PINJAMAN UNTUK MELUNASI BRI?;
- 1 (satu) bendel foto copy legalisir SHM No. 572 Ds. Sawo Kec. Jetis, Kab. Mojokerto NIB 12.11.16.06.00165 yang semula an. ZAKARIYAH menjadi an. EKO GUNAWAN;
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir SHM No. 573 Ds. Sawo Kec. Jetis, Kab. Mojokerto NIB 12.11.16.06.00164 yang semula an. ZAKARIYAH menjadi an. EKO GUNAWAN;
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir SHM No. 639 Ds. Sawo Kec. Jetis, Kab. Mojokerto yang semula an. SITI RUKHANAH menjadi an. EKO GUNAWAN.
- SHM (Sertifikat Hak Milik) no.511 Ds. Jeruk Seger, no. Persil 13D1 a.n. Drs.ZAKARIYA;
- SHM (Sertifikat Hak Milik) no.655 Ds. Jeruk Seger, NIB. 12.11.14.13.00037 a.n. Drs.ZAKARIYA.
Putusan PN BANGIL Nomor 99/Pid.B/2021/PN Bil |
|
Nomor | 99/Pid.B/2021/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akhmad Fazrinoor Sosilo Dewantoro |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Patanuddin, Hakim Anggota Hadi Ediyarsyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Diyanto Wardoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada mereka dari siapa benda tersebut disita. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pid.B/2021/PN Bil
Statistik647